5/5/14 Barusan TV saya rusak, plasma 42", tiba tiba blank dan gak ada suara, udah 4 tahunan.
Ganti mother board plus service, ada garansi 3 bulan. Apesnya setelah di ganti dalam waktu 1 minggu ada masalah lagi yg serupa; gw telp langsung besoknya diganti lagi sparepart nya. So far baik baik saja, dia bilang bisa bertahan 2-3 tahun lagi.
Saya dapat dari internet juga, udah coba sendiri, response cepat, service baik, dan bisa minta quotation dulu sebelum kita confirm mau dikerjain. Dia kasih perincian harga spare-part berapa, labour cost berapa.
Nama: John
HP: 9101 2800
Orangnya datang ke rumah untuk inspeksi masalahnya dimana; ini kita bayar S$20 non-refundable.
Misalnya kita mau TV kita dia yg kerjain, biaya reparasi dipotong S$20 tadi; kalau engga ya S$20 nya hilang.
Dia bisa datang jam 7 keatas (abis office hour, siapa tahu ngga ada orang dirumah).
What you need before going to Indonesian Embassy Here's the step in English: 1) Make a Declaration Letter from Notary Public that you want to renounce your Indonesian citizenship Includes - ICA Approval letter - Passport - Indonesian Birth Cert - SKBRI (if any) - KK - Kartu Keluarga (if any) - KTP - Indonesian IC (if any) If you do not have any SKBRI/KTP/KK, just state in the deed poll declaration This will cost $150 (cash) You can use this Notary Public Tan, Lee & Choo Advocates & Solicitors 1 Park Road #04-04 People's Park Complex (next to Chinatown MRT) Singapore 059108 Tel: 6535 6077 (can speak to Donna, she's quite nice) Alternatively: Tan Kwong Wah ADI hp: 90038909 101 Upper Cross Street #04-22 People's Park Centre Singapore 058357 Telp 64380388. 2) The declaration letter from (1) needs to be certified by Singapore Academy of Law, located at Supreme Court Level 4 (that UFO-like building in City hall) This will cost $80.50 ...
Comments
Post a Comment