ini salah satu link yg paling lengkap yg aku dapatkan:
http://www.expat.or.id/info/ docs.html#IMTA
Juga ingat baca law yg baru yah:
http://www.expat.or.id/info/ UndangUndang-6-Immigrasi- May2011.pdf
PR di Indonesia namanya KITAP, syarat2nya :
(1) Izin Tinggal Terbatas dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap, kecuali Izin Tinggal Terbatas Kemudahan Khusus Keimigrasian;
(2) Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat diberikan kepada orang asing dalam rangka:
menanamkan modal;
bekerja sebagai tenaga ahli langka;
bekerja sebagai pimpinan tertinggi perusahaan;
melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia;
menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak sah pemegang paspor asing dari seorang warga negara Indonesia;
menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap;
menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; atau
wisatawan lanjut usia mancanegara.
(3) Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap harus memperhatikan aspek kemanfaatan orang asing tersebut bagi pembangunan nasional dan aspek kemanusiaan.
ada juga yang namanya retirement visa, syarat2nya
The retirement visa facility is intended to assist those wishing to spend their retirement in Indonesia and has the following requirements:
Applicant is 55 years of age or older,
Possess a passport or travel documents with more than 18 months remaining validity,
Sbmit full identification (copy of all passport pages) and four passport photos 4 x 6 cm,
Curriculum vitae,
Statement from Pension Fund Foundation or Bank from the country of origin (or Indonesia) of funds available, minimum of US$1,500 per month, to provide the applicant living expenses during the proposed stay in Indonesia (Total US$18,000 per year) (VERY stiff compared to other countries requirements - US$600/month in Panama),
Proof of medical/health Insurance, death insurance, and personal liability insurance in country of origin or Indonesia,
Statement of living accommodation in Indonesia. Minimum cost of US$35,000 if purchased house/apartment or, a minimum rental cost of US$500/month in Jakarta, Bandung, and Bali; US$300/month for other cities in Java Island, Batam, and Medan, and other cities a minimum US$ 200/month.) in the tourist areas according to the regulations,
Statement to declare employment of an Indonesian maid servant whilst living in Indonesia,
Payment of Immigration Fee based on effective regulations,
Sponsor letter from the appointed travel agency, costs to be paid by applicant,
Statement agreeing not to engage in business activities or work for a living. You MAY NOT WORK in Indonesia on this visa!
You may stay in Indonesia for one year on this visa, extendable for up to a maximum stay of five years
note, kalo punya KITAP/Retirement Visa berarti harus bayar Pajak Penghasilan di Indonesia
Another explanation:
ITAP/KITAP - Permanent Stay Permit/Card
I*TAP *= Izin Tinggal Tetap (Permanent Stay Permit). This is the
immigration status/permit by itself. It is evident by the stamp that the
immigration office stamps into your passport.
*KITAP *= Kartu Izin Tinggal Terbatas (Permanent Stay Permit Card). This is
the *blue *card that immigration will give you after the ITAP has been
granted.
KITAP are for foreign investors, CEOs or to workers in fields that require
a specific skill. However, others, who don't fall under these categories,
can also obtain a KITAP as well, with persistence and knowing the
regulations. Special provisions are also available for foreign nationals to
get an ITAP if they are married to an Indonesian.
Official cost for a KITAP application - Rp 3,000,000, Extension Rp
2,000,000 (6/2011)
Who can apply for a KITAP?
Indonesian Law is, in fact, quite clear. But as in many cases in Indonesia,
this is more a problem of getting the right text of law with all of its
amendments to clearly understand who can apply for to a KITAP. Once you get
the right context, everything becomes very clear and the only remaining
difficulty is to explain the law to the ones who are supposed to know it:
the Immigration officials, who in many cases seemingly ignore the law. Once
you get past the lower echelons, things are much smoother, because at the
higher levels (i.e., KanWil or DitJen), they know the law regarding KITAP
issuance.
Concerning KITAP, here are the two main sources that you need to keep in
mind:
1. Pasal 49, Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1994 corrected by its
second amendment as stated in the Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2005:
(1) Izin Tinggal Terbatas dapat dialihkan statusnya menjadi Izin Tinggal
Tetap.
(2) Pengalihan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
atas dasar permintaan orang asing yang bersangkutan, dengan syarat telah
berada di wilayah Negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
Basically, it means that (1) an ITAS can be transformed in an ITAP and that
(2) this transformation of status can be given after a demand of the
foreigner with the condition that he/she has already stayed a minimum of
two full successive years in Indonesia since the date that his/her ITAS has
been issued.
2. Pasal 72, Keputusan Menteri Kehakiman nomor M.02-IZ.01.10 tahun 1995
corrected by its second amendment as stated in the Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia nomor M.01-IZ.01.10 tahun 2007:
(1) Izin Tinggal Terbatas dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap,
kecuali Izin Tinggal Terbatas Kemudahan Khusus Keimigrasian;
(2) Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan kepada orang asing
dalam rangka:
a. menanamkan modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli langka;
c. bekerja sebagai pimpinan tertinggi perusahaan;
d. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
e. menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia;
f. menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak sah pemegang paspor asing
dari seorang warga negara Indonesia;
g. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap;
h. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi
anak yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
i. memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia; atau
j. wisatawan lanjut usia mancanegara.
(3) Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap harus
memperhatikan aspek kemanfaatan orang asing tersebut bagi pembangunan
nasional dan aspek kemanusiaan.
This is the article of law which lists the category of KITAS holder that
could be entitled to be issued a KITAP. They are:
a. investors
b. rare foreign experts
c. top foreign manager of a company
d. foreign churchmen with religious duties
e. foreign spouse joining an Indonesian husband or wife more
info<http://www.expat.or.id/ info/mixmarriages.html>
f. legitimate child who holds a foreign passport joining an Indonesian
parent
g. foreign spouse of a foreigner holding a KITAP
h. legitimate unmarried foreign child (under 18 years old) joining a
foreign father/mother who is a KITAP holder.
i. Former Indonesian willing to regain Indonesian citizenship as per
Citizenship law number 12/2006
j. Retired foreigner
However, belonging to one of the above categories may not be enough. If you
read point (3), it says that the change of status (from ITAS to ITAP) must
consider the benefits that this foreigner brings to the nation in terms of
national development and must consider the human aspects. This is for the
very least highly subjective, and apart for the one belonging to the
category e.), f.), g.), h.) and i.) it may well remain a demand without
automatic approbation.
If your change of status is accepted, you will receive a KITAP which allows
you to remain in indonesia for five years - which may be worth all the
paperwork hassles.
*definition of “retired” is given in Keputusan Menteri nomor M.04-IZ.01.02
Tahun 1998 tentang Pemberian Visa dan Izin Keimigrasian Bagi Wisatawan
Lanjut Usia Mancanegara
If you think you may qualify or be interested in a KITAP status someday,
you might want to save all the documents you receive from the immigration
office/s throughout the years, as they will help you to prepare your
application.
source: http://www.expat.or.id/info/ docs.html#KITAP
*Permanent Resident di Indonesia (PRI)
*
Penduduk yang dapat memenuhi persyaratan mengajukan PRI:
1.Pasangan suami/istri warga negara asing (WNA) yang menikah secara sah
dengan istri/suami warga negara Indonesia (WNI) yang selama 5 ( lima )
tahun; atau
2.Pasangan suami/istri WNA yang menikah secara sah dengan istri/suami warga
negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki keturunan namun usia perkawinan
belum mencapai 5 ( lima ) tahun; atau
3.Warga negara Asing yang telah tinggal di wilayah Indonesia selama 15
tahun berturut-turut tanpa adanya ikatan perkawinan atau hubungan darah;
atau
4.Anak-anak dari perkawinan campuran yang telah dewasa (21 tahun keatas)
dan masih lajang menjadi WNA dapat mengajukan PRI tanpa dikenai ketentuan
ijin tinggal yang berlaku bagi WNA murni berdasarkan hubungan darah dengan
orang tuanya pemegang PRI atau salah satu orang tuanya yang WNI; atau
5.Anak-anak dari perkawinan campuran yang telah dewasa 21 (dua puluh satu)
tahun dan menikah dengan WNA dapat mengajukan PRI berdasarkan hubungan
darah dengan orang tuanya yang pemegang PRI atau salah satu orang tuanya
yang WNI.
Kewajiban Umum Pemegang PRI:
1.Pemegang PRI wajib untuk mendaftar ulang, sebagaimana layaknya pemegang
Kartu Tanda Penduduk, masa berlakunya PRI adalah 3 (tiga) tahun;
2.Pemegang PRI harus memiliki re-entry permit yang berlaku untuk 1 (satu)
tahun;
3.Konversi KITAB/KITAS menjadi Kartu Pemegang Penduduk Tetap sebagai kartu
tanda pemegang PRI.
Jangka waktu pemegang PRI:
Bagi yang memenuhi persyaratan berdasarkan perkawinan campuran atau
hubungan darah dan tidak putus perkawinannya akibat perceraian, jangka
waktu PRI tidak terbatas. Terkecuali;
bila anak dari perkawinan campuran yang telah dewasa dan memilih menjadi
WNA dan menikah dengan WNA, agar tetap menjadi pemegang PRI ia harus tetap
berdomisili di Indonesia dan memegang re-entry permit. Jika ia meninggalkan
Indonesia selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan tidak mendaftar ulang
Kartu Tanda Penduduk Tetap dan tidak memiliki re-entry permit yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau ia tidak lagi berdomisili di
Indonesia maka hak PRI nya akan di cabut oleh negara. Perolehan kembali PRI
dapat diajukan kembali namun harus dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun setelah pencabutan PRI oleh negara;
Bagi yang memenuhi persyaratan karena telah tinggal dan menetap di wilayah
Indonesia selama 15 (lima) belas tahun berturut-turut, agar tetap memegang
PRI, ia harus tetap berdomisili di Indonesia dan memegang re-entry permit.
Jika ia meninggalkan Indonesia selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan
tidak mendaftar ulang Kartu Tanda Penduduk Tetap dan tidak memiliki
re-entry permit yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau ia tidak
lagi berdomisili di Indonesia maka hak PRI nya akan dicabut oleh negara.
Perolehan kembali PRI dapat diajukan kembali dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun setelah pencabutan kembali PRI oleh negara.
Syarat Permohonan PRI:
a. Keluarga perkawinan campuran:
1.Harus ada hubungan darah yang sah: suami/istri, ayah/ibu
2.Anak yang telah dewasa (21 tahun keatas) memilih untuk menjadi WNA dan
masih lajang dapat mengajukan PRI atas dasar hubungan sah antara ayah/ibu
tanpa dikenakan ketentuan jangka waktu ijin tinggal yang berlaku bagi WNA
murni.
3. Istri dapat mensponsori perolehan ijin tinggal sebelum suami WNA
mempunyai hak untuk mengajukan PRI.
4. Ibu /bapak dapat menjadi sponsor ijin tinggal anak yang telah dewasa
(WNA) dan telah menikah dengan WNA bagi pengajuan PRI.
5. Bagi suami/istri WNA harus memegang ijin tinggal minimal selama 3 tahun
berturut-turut dan masih berlaku pada saat pengajuan permohonan PRI.
6. Bagi pasangan suami istri untuk dapat mengajukan permohonan PRI harus
telah menikah secara sah selama 5 tahun atau jika telah memiliki keturunan
yang sah minimal telah tinggal di Indonesia selama 3 tahun.
b. WNA yang hendak menetap di Indonesia :
1. Telah menetap sekurang-kurangnya selama 15 tahun berturut-turut;
2. Harus memegang ijin tinggal (KITAB) yang berlaku pada saat mengajukan
permohonan;
3. Harus memiliki tabungan yang mencukupi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
4. Tidak ada tunggakan pajak di Indonesia ;
5. Tidak mempunyai catatan criminal di negaranya atau negara manapun juga.
Syarat dokumen permohonan PRI :
1.Akta Perkawinan/Akta Kelahiran (hubungan darah) bagi suami/istri WNA atau
anak yang telah dewasa menjadi WNA dan masih lajang;
2. Kitab atau Kitas yang menunjukan telah menetap di Indonesia selama 15
tahun berturut-turut (murni WNA);
3. Telah memiliki Nomor Pemegang Wajib Pajak;
4. Surat Keterangan Kelakuan Baik atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh
badan perwakilan dari negara yang bersangkutan;
5. Menunjukkan bukti data keuangan untuk 3 tahun terakhir;
6. Tidak ada tunggakan pajak;
7. Memiliki bukti tingkat pendidikan yang cukup untuk membiayai hidupnya
dan bekerja di Indonesia ;
Syarat dokumen permohonan PRI bagi anak yang menjadi WNA dan masih
berstatus lajang:
Akta kelahirannya;
1. Akta perkawinan kedua orang tuanya; atau
2. Akta kematian salah satu orang tuanya; atau
3. Akta perceraian kedua orang tuanya yang dipegang oleh salah 4. satu
orang tuanya yang berwarga negara Indonesia ;
5. Memiliki ijin tinggal selama hak memegang PRI belum didapatkannya;
6. Memiliki tingkat pendidikan yang cukup untuk membiayai hidupnya dan
bekerja di Indonesia ;
7.Surat kelakuan baik atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh badan
perwakilan dari negara yang bersangkutan.
Syarat dokumen permohonan PRI bagi anak yang menjadi WNA dan menikah dengan
WNA:
1. Akta kelahiran dan akta pernikahan kedua orang tuanya;
2. Akta kematian salah satu dari kedua orang tuanya; atau
3. perceraian dari orang tuanya yang dipegang oleh salah satu orang tuanya
yang berwarga negara Indonesia ;
4. Akta pernikahannya sendiri;
5. Sponsor ijin tinggal yang diberikan oleh orang tuanya;
6. Memegang ijin tinggal selama 5 (tiga) tahun berturut-turut atau
7. jika telah memiliki keturunan yang sah minimal telah tinggal di
Indonesia selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
8. Bank statement untuk 3 (tiga) tahun terakhir;
9. Memiliki tingkat pendidikan yang cukup untuk membiayai hidupnya dan
bekerja di Indonesia ;
10. Surat kelakuan baik atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh badan
perwakilan dari negara yang bersangkutan;
Syarat Permohonan PRI yang telah dicabut:
1. Kartu tanda penduduk yang telah lewat waktu;
2. Keterangan dan bukti dari kelalaian;
3. Membayar denda kelalaian;
4. Permohonan kembali hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) kali saja.
5. Jika terjadi untuk kedua kalinya maka persyaratan permohonan bagi WNA
murni akan berlaku baginya.
Hak dan pembatasan pemegang PRI:
1.Dapat membuka usaha sendiri, badan usahanya berbentuk PT (perusahaan
terbatas);
2. Dapat memiliki tanah dan bangunan, yang luasnya terbatas bagi pemegang
PRI misalnya 2000 m2 bagi satu keluarga, dapat melalui mekanisme hak milik
atau hak pakai yang jangka waktunya ditingkatkan misalnya 60 tahun (tiga
generasi);
3. Anak-anak dari pemegang PRI dapat bersekolah di sekolah negeri;
4. Pasangan suami/istri WNA dapat bekerja secara mandiri sesuai dengan
keahlian masing-masing dan berhak memperoleh pembayaran;
5. Pasangan suami/ istri yang bekerja pada perusahaan mempunyai NPWP
sendiri;
6. Cakap melakukan perbuatan hukum, misalnya; mengajukan kredit rumah,
kredit kendaraan, kredit usaha, menjaminkan atau menggadaikan barang
sepanjang hal ini diatur dalam ketentuan dan peraturan hukum di Indonesia .
7. Tidak dapat bekerja sebagai pegawai negeri atau BUMN kecuali jika
department atau lembaga yang terkait mengeluarkan peraturan yang memberikan
ijin untuk itu, karena keahlian atau kecakapannya;
8. Tidak memiliki hak untuk mengikuti pemilihan umum atau hak suara;
9. Tidak dapat berusaha dalam bidang-bidang yang tertutup bagi WNA;
10. Tidak dapat duduk dalam lembaga pemerintahan;
11.Tidak dapat melakukan usaha atau perbuatan yang terlarang sesuai dengan
hukum Indonesia dengan ancaman pencabutan PRI;
12. Tunduk pada hukum positif di Indonesia
Ketentuan khusus bagi WNA pemegang PRI:
a. Pemegang PRI WNA murni:
1.Bagi pemegang PRI karena WNA murni, tidak dapat menurunkan atau
mengalihkan haknya sebagai pemegang PRI;
2.Tidak dapat memberikan sponsor bagi anggota keluarganya;
b. Pemegang PRI WNA akibat dari perkawinan yang telah putus:
1. Bagi pasangan WNA akibat dari perceraian tidak dapat memberikan sponsor
PRI bagi keturunannya yang WNA;
2. Bagi pasangan WNA akibat dari putusnya perkawinan karena kematian dapat
memberikan sponsor PRI bagi keturunannya.
3. Jika pasangan WNA akibat dari perceraian atau kematian menikah dengan
WNA maka hak PRI akan dicabut..
Keterangan:
1. Titik taut penentu pemberian PRI adalah jika ada hubungan darah atau
perkawinan yang sah dengan warga negara Indonesia .
2. Jika perkawinan putus karena perceraian, maka sepanjang pasangan WNA
tidak menikah dengan WNA yang lainnya maka ia tetap dapat memegang PRI. Ia
tidak dapat mensponsori keturunannya yang WNA untuk menjadi pemegang PRI;
3. Dalam hal terjadi perceraian, hanya orang tua yang warga negara
Indonesia saja yang dapat memberikan sponsor keturunannya yang WNA;
4. Jika perkawinan putus karena kematian, maka sepanjang pasangan WNA yang
hidup terlama tidak menikah dengan WNA maka ia tetap dapat memegang PRI,
dan ia dapat mensponsori keturunannya yang WNA untuk menjadi pemegang PRI;
5. Dengan adanya pembatasan Kewarganegaraan Ganda bagi anak yang lahir dari
perkawinan campuran, dan setelah ia dewasa dan belum menikah ia dapat
mengajukan permohonan PRI atas dasar hubungan darah dengan ayah/ibunya.
6. Anak yang telah dewasa dan memilih menjadi WNA dan kemudian menikah
dengan WNA, ijin tinggal dapat diperoleh dari ayah atau ibunya yang WNI
selama hak memegang PRI belum diperolehnya;
7. Bagi pasangan yang belum memenuhi quota 5 ( lima ) tahun
pernikahan atau 3 (tiga) tahun jika memiliki keturunan, istri/suami WNI
diberikan wewenang untuk menjadi sponsor suami/istri WNA.
8. WNA yang tidak terikat dalam hubungan darah dapat juga mengajukan
permohonan PRI, namun syarat dan kewajibannya dibedakan daripada PRI
berdasarkan hubungan darah.
9. PRI harus diperbaharui sebagaimana layaknya Kartu Penduduk Tetap bagi
pencatatan demografis dan ketentuan pemantauan pajak, tertib adminstrasi
dan pemantauan lalu lintas warga negara asing yang memiliki PRI.
10. PRI WNA terbatas, artinya jika terdapat kelalaian perpanjangan atau
re-entry permit maka haknya sebagai pemegang PRI akan dicabut oleh negara.
Namun masih terbuka kesempatan untuk melakukan permohonan untuk mengajukan
PRI kembali dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
11. Bagi semua WNA yang memiliki PRI dapat diajukan gugatan atau tuntutan
di muka Pengadilan Negeri di Indonesia, dan harus tunduk pada peraturan
lain yang diatur dalam hukum positif Indonesia . Artinya karena telah
menjadi penduduk tetap, maka sewajarnyalah status hak sipilnya dapat
dipersamakan dengan mereka yang WNI, kecuali tidak diberi hak untuk
berpolitik (memberi suara), tidak duduk di pemerintahan, tidak bekerja pada
instansi pemerintah kecuali department yang terkait mengeluarkan ketentuan
tertentu berdasarkan keahlian atau kecakapan yang bersangkutan sesuai
dengan bidang yang diperlukan.
12. Harus ada peraturan yang jelas mengenai usaha yang terbuka bagi
pemegang PRI, disesuaikan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh BKPM.
Hal yang patut untuk di teliti lebih lanjut:
Apakah wirausaha PRI dapat pula masuk dalam kategori UKM, jika dapat,
bagaimana bentuk pajaknya?
Bila PRI berhak mendapatkan fasilitas untuk kredit rumah, kredit kendaraan,
atau kredit usaha jika dapat berapa jumlah plafond
peminjaman?
Apakah pemegang PRI juga dapat mengajukan sebagai individu permohonan
pailit menurut ketentuan hukum di Indonesia .
Konversi dari KITAB/KITAS ke dalam bentuk Kartu Penduduk Tetap, jangka
waktunya berapa lama, dan berapa besar biayanya
Berapa besar denda kelalaian yang ditetapkan bagi WNA pemegang PRI yang
telah dicabut dan mengajukan permohonan kembali sebagai pemegang PRI.
Jika PRI WNA lalai memperpanjang dan lalai pula melakukan permohonan untuk
kedua kalinya, bagaimana status asset perusahaan atau tanah dan bangunan
yang telah dimiliki selama ia menjadi PRI?
Bagaimana mekanisme pencabutan PRI?
Data yang harus diteliti lebih lanjut:
Undang-undang atau peraturan mengenai Tenaga Kerja Asing.
Undang-undang tentang Pendidikan Nasional.
Undang-undang tentang Perpajakan.
Undang-undang tentang Penaman Modal Asing.
Undang-undang atau peraturan mengenai usaha tertutup dan terbuka bagi Asing.
Undang-undang mengenai Keimigrasian.
Undang-undang mengenai Agraria.
Undang-undang Perbankan.
Undang – undang Kepailitan.
Untuk melihat apakah ada kemungkinan untuk mengatur PRI berdasarkan
proposal diatas.
source:
http://desyfaudia.multiply. com/journal/item/35/Info_ Permanent_Resident_di_ Indonesia_PRI?&show_ interstitial=1&u=%2Fjournal% 2Fitem
http://www.expat.or.id/info/
Juga ingat baca law yg baru yah:
http://www.expat.or.id/info/
PR di Indonesia namanya KITAP, syarat2nya :
(1) Izin Tinggal Terbatas dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap, kecuali Izin Tinggal Terbatas Kemudahan Khusus Keimigrasian;
(2) Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat diberikan kepada orang asing dalam rangka:
menanamkan modal;
bekerja sebagai tenaga ahli langka;
bekerja sebagai pimpinan tertinggi perusahaan;
melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia;
menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak sah pemegang paspor asing dari seorang warga negara Indonesia;
menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap;
menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia; atau
wisatawan lanjut usia mancanegara.
(3) Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap harus memperhatikan aspek kemanfaatan orang asing tersebut bagi pembangunan nasional dan aspek kemanusiaan.
ada juga yang namanya retirement visa, syarat2nya
The retirement visa facility is intended to assist those wishing to spend their retirement in Indonesia and has the following requirements:
Applicant is 55 years of age or older,
Possess a passport or travel documents with more than 18 months remaining validity,
Sbmit full identification (copy of all passport pages) and four passport photos 4 x 6 cm,
Curriculum vitae,
Statement from Pension Fund Foundation or Bank from the country of origin (or Indonesia) of funds available, minimum of US$1,500 per month, to provide the applicant living expenses during the proposed stay in Indonesia (Total US$18,000 per year) (VERY stiff compared to other countries requirements - US$600/month in Panama),
Proof of medical/health Insurance, death insurance, and personal liability insurance in country of origin or Indonesia,
Statement of living accommodation in Indonesia. Minimum cost of US$35,000 if purchased house/apartment or, a minimum rental cost of US$500/month in Jakarta, Bandung, and Bali; US$300/month for other cities in Java Island, Batam, and Medan, and other cities a minimum US$ 200/month.) in the tourist areas according to the regulations,
Statement to declare employment of an Indonesian maid servant whilst living in Indonesia,
Payment of Immigration Fee based on effective regulations,
Sponsor letter from the appointed travel agency, costs to be paid by applicant,
Statement agreeing not to engage in business activities or work for a living. You MAY NOT WORK in Indonesia on this visa!
You may stay in Indonesia for one year on this visa, extendable for up to a maximum stay of five years
note, kalo punya KITAP/Retirement Visa berarti harus bayar Pajak Penghasilan di Indonesia
Another explanation:
ITAP/KITAP - Permanent Stay Permit/Card
I*TAP *= Izin Tinggal Tetap (Permanent Stay Permit). This is the
immigration status/permit by itself. It is evident by the stamp that the
immigration office stamps into your passport.
*KITAP *= Kartu Izin Tinggal Terbatas (Permanent Stay Permit Card). This is
the *blue *card that immigration will give you after the ITAP has been
granted.
KITAP are for foreign investors, CEOs or to workers in fields that require
a specific skill. However, others, who don't fall under these categories,
can also obtain a KITAP as well, with persistence and knowing the
regulations. Special provisions are also available for foreign nationals to
get an ITAP if they are married to an Indonesian.
Official cost for a KITAP application - Rp 3,000,000, Extension Rp
2,000,000 (6/2011)
Who can apply for a KITAP?
Indonesian Law is, in fact, quite clear. But as in many cases in Indonesia,
this is more a problem of getting the right text of law with all of its
amendments to clearly understand who can apply for to a KITAP. Once you get
the right context, everything becomes very clear and the only remaining
difficulty is to explain the law to the ones who are supposed to know it:
the Immigration officials, who in many cases seemingly ignore the law. Once
you get past the lower echelons, things are much smoother, because at the
higher levels (i.e., KanWil or DitJen), they know the law regarding KITAP
issuance.
Concerning KITAP, here are the two main sources that you need to keep in
mind:
1. Pasal 49, Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 1994 corrected by its
second amendment as stated in the Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2005:
(1) Izin Tinggal Terbatas dapat dialihkan statusnya menjadi Izin Tinggal
Tetap.
(2) Pengalihan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan
atas dasar permintaan orang asing yang bersangkutan, dengan syarat telah
berada di wilayah Negara Republik Indonesia sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun berturut-turut sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas.
Basically, it means that (1) an ITAS can be transformed in an ITAP and that
(2) this transformation of status can be given after a demand of the
foreigner with the condition that he/she has already stayed a minimum of
two full successive years in Indonesia since the date that his/her ITAS has
been issued.
2. Pasal 72, Keputusan Menteri Kehakiman nomor M.02-IZ.01.10 tahun 1995
corrected by its second amendment as stated in the Peraturan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia nomor M.01-IZ.01.10 tahun 2007:
(1) Izin Tinggal Terbatas dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap,
kecuali Izin Tinggal Terbatas Kemudahan Khusus Keimigrasian;
(2) Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan kepada orang asing
dalam rangka:
a. menanamkan modal;
b. bekerja sebagai tenaga ahli langka;
c. bekerja sebagai pimpinan tertinggi perusahaan;
d. melaksanakan tugas sebagai rohaniwan;
e. menggabungkan diri dengan suami atau istri warga negara Indonesia;
f. menggabungkan diri dengan orang tua bagi anak sah pemegang paspor asing
dari seorang warga negara Indonesia;
g. menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal Tetap;
h. menggabungkan diri dengan orang tua pemegang Izin Tinggal Tetap bagi
anak yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin;
i. memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia; atau
j. wisatawan lanjut usia mancanegara.
(3) Alih status Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap harus
memperhatikan aspek kemanfaatan orang asing tersebut bagi pembangunan
nasional dan aspek kemanusiaan.
This is the article of law which lists the category of KITAS holder that
could be entitled to be issued a KITAP. They are:
a. investors
b. rare foreign experts
c. top foreign manager of a company
d. foreign churchmen with religious duties
e. foreign spouse joining an Indonesian husband or wife more
info<http://www.expat.or.id/
f. legitimate child who holds a foreign passport joining an Indonesian
parent
g. foreign spouse of a foreigner holding a KITAP
h. legitimate unmarried foreign child (under 18 years old) joining a
foreign father/mother who is a KITAP holder.
i. Former Indonesian willing to regain Indonesian citizenship as per
Citizenship law number 12/2006
j. Retired foreigner
However, belonging to one of the above categories may not be enough. If you
read point (3), it says that the change of status (from ITAS to ITAP) must
consider the benefits that this foreigner brings to the nation in terms of
national development and must consider the human aspects. This is for the
very least highly subjective, and apart for the one belonging to the
category e.), f.), g.), h.) and i.) it may well remain a demand without
automatic approbation.
If your change of status is accepted, you will receive a KITAP which allows
you to remain in indonesia for five years - which may be worth all the
paperwork hassles.
*definition of “retired” is given in Keputusan Menteri nomor M.04-IZ.01.02
Tahun 1998 tentang Pemberian Visa dan Izin Keimigrasian Bagi Wisatawan
Lanjut Usia Mancanegara
If you think you may qualify or be interested in a KITAP status someday,
you might want to save all the documents you receive from the immigration
office/s throughout the years, as they will help you to prepare your
application.
source: http://www.expat.or.id/info/
*Permanent Resident di Indonesia (PRI)
*
Penduduk yang dapat memenuhi persyaratan mengajukan PRI:
1.Pasangan suami/istri warga negara asing (WNA) yang menikah secara sah
dengan istri/suami warga negara Indonesia (WNI) yang selama 5 ( lima )
tahun; atau
2.Pasangan suami/istri WNA yang menikah secara sah dengan istri/suami warga
negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki keturunan namun usia perkawinan
belum mencapai 5 ( lima ) tahun; atau
3.Warga negara Asing yang telah tinggal di wilayah Indonesia selama 15
tahun berturut-turut tanpa adanya ikatan perkawinan atau hubungan darah;
atau
4.Anak-anak dari perkawinan campuran yang telah dewasa (21 tahun keatas)
dan masih lajang menjadi WNA dapat mengajukan PRI tanpa dikenai ketentuan
ijin tinggal yang berlaku bagi WNA murni berdasarkan hubungan darah dengan
orang tuanya pemegang PRI atau salah satu orang tuanya yang WNI; atau
5.Anak-anak dari perkawinan campuran yang telah dewasa 21 (dua puluh satu)
tahun dan menikah dengan WNA dapat mengajukan PRI berdasarkan hubungan
darah dengan orang tuanya yang pemegang PRI atau salah satu orang tuanya
yang WNI.
Kewajiban Umum Pemegang PRI:
1.Pemegang PRI wajib untuk mendaftar ulang, sebagaimana layaknya pemegang
Kartu Tanda Penduduk, masa berlakunya PRI adalah 3 (tiga) tahun;
2.Pemegang PRI harus memiliki re-entry permit yang berlaku untuk 1 (satu)
tahun;
3.Konversi KITAB/KITAS menjadi Kartu Pemegang Penduduk Tetap sebagai kartu
tanda pemegang PRI.
Jangka waktu pemegang PRI:
Bagi yang memenuhi persyaratan berdasarkan perkawinan campuran atau
hubungan darah dan tidak putus perkawinannya akibat perceraian, jangka
waktu PRI tidak terbatas. Terkecuali;
bila anak dari perkawinan campuran yang telah dewasa dan memilih menjadi
WNA dan menikah dengan WNA, agar tetap menjadi pemegang PRI ia harus tetap
berdomisili di Indonesia dan memegang re-entry permit. Jika ia meninggalkan
Indonesia selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan tidak mendaftar ulang
Kartu Tanda Penduduk Tetap dan tidak memiliki re-entry permit yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau ia tidak lagi berdomisili di
Indonesia maka hak PRI nya akan di cabut oleh negara. Perolehan kembali PRI
dapat diajukan kembali namun harus dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun setelah pencabutan PRI oleh negara;
Bagi yang memenuhi persyaratan karena telah tinggal dan menetap di wilayah
Indonesia selama 15 (lima) belas tahun berturut-turut, agar tetap memegang
PRI, ia harus tetap berdomisili di Indonesia dan memegang re-entry permit.
Jika ia meninggalkan Indonesia selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan
tidak mendaftar ulang Kartu Tanda Penduduk Tetap dan tidak memiliki
re-entry permit yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau ia tidak
lagi berdomisili di Indonesia maka hak PRI nya akan dicabut oleh negara.
Perolehan kembali PRI dapat diajukan kembali dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun setelah pencabutan kembali PRI oleh negara.
Syarat Permohonan PRI:
a. Keluarga perkawinan campuran:
1.Harus ada hubungan darah yang sah: suami/istri, ayah/ibu
2.Anak yang telah dewasa (21 tahun keatas) memilih untuk menjadi WNA dan
masih lajang dapat mengajukan PRI atas dasar hubungan sah antara ayah/ibu
tanpa dikenakan ketentuan jangka waktu ijin tinggal yang berlaku bagi WNA
murni.
3. Istri dapat mensponsori perolehan ijin tinggal sebelum suami WNA
mempunyai hak untuk mengajukan PRI.
4. Ibu /bapak dapat menjadi sponsor ijin tinggal anak yang telah dewasa
(WNA) dan telah menikah dengan WNA bagi pengajuan PRI.
5. Bagi suami/istri WNA harus memegang ijin tinggal minimal selama 3 tahun
berturut-turut dan masih berlaku pada saat pengajuan permohonan PRI.
6. Bagi pasangan suami istri untuk dapat mengajukan permohonan PRI harus
telah menikah secara sah selama 5 tahun atau jika telah memiliki keturunan
yang sah minimal telah tinggal di Indonesia selama 3 tahun.
b. WNA yang hendak menetap di Indonesia :
1. Telah menetap sekurang-kurangnya selama 15 tahun berturut-turut;
2. Harus memegang ijin tinggal (KITAB) yang berlaku pada saat mengajukan
permohonan;
3. Harus memiliki tabungan yang mencukupi sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
4. Tidak ada tunggakan pajak di Indonesia ;
5. Tidak mempunyai catatan criminal di negaranya atau negara manapun juga.
Syarat dokumen permohonan PRI :
1.Akta Perkawinan/Akta Kelahiran (hubungan darah) bagi suami/istri WNA atau
anak yang telah dewasa menjadi WNA dan masih lajang;
2. Kitab atau Kitas yang menunjukan telah menetap di Indonesia selama 15
tahun berturut-turut (murni WNA);
3. Telah memiliki Nomor Pemegang Wajib Pajak;
4. Surat Keterangan Kelakuan Baik atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh
badan perwakilan dari negara yang bersangkutan;
5. Menunjukkan bukti data keuangan untuk 3 tahun terakhir;
6. Tidak ada tunggakan pajak;
7. Memiliki bukti tingkat pendidikan yang cukup untuk membiayai hidupnya
dan bekerja di Indonesia ;
Syarat dokumen permohonan PRI bagi anak yang menjadi WNA dan masih
berstatus lajang:
Akta kelahirannya;
1. Akta perkawinan kedua orang tuanya; atau
2. Akta kematian salah satu orang tuanya; atau
3. Akta perceraian kedua orang tuanya yang dipegang oleh salah 4. satu
orang tuanya yang berwarga negara Indonesia ;
5. Memiliki ijin tinggal selama hak memegang PRI belum didapatkannya;
6. Memiliki tingkat pendidikan yang cukup untuk membiayai hidupnya dan
bekerja di Indonesia ;
7.Surat kelakuan baik atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh badan
perwakilan dari negara yang bersangkutan.
Syarat dokumen permohonan PRI bagi anak yang menjadi WNA dan menikah dengan
WNA:
1. Akta kelahiran dan akta pernikahan kedua orang tuanya;
2. Akta kematian salah satu dari kedua orang tuanya; atau
3. perceraian dari orang tuanya yang dipegang oleh salah satu orang tuanya
yang berwarga negara Indonesia ;
4. Akta pernikahannya sendiri;
5. Sponsor ijin tinggal yang diberikan oleh orang tuanya;
6. Memegang ijin tinggal selama 5 (tiga) tahun berturut-turut atau
7. jika telah memiliki keturunan yang sah minimal telah tinggal di
Indonesia selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
8. Bank statement untuk 3 (tiga) tahun terakhir;
9. Memiliki tingkat pendidikan yang cukup untuk membiayai hidupnya dan
bekerja di Indonesia ;
10. Surat kelakuan baik atau sejenisnya yang dikeluarkan oleh badan
perwakilan dari negara yang bersangkutan;
Syarat Permohonan PRI yang telah dicabut:
1. Kartu tanda penduduk yang telah lewat waktu;
2. Keterangan dan bukti dari kelalaian;
3. Membayar denda kelalaian;
4. Permohonan kembali hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) kali saja.
5. Jika terjadi untuk kedua kalinya maka persyaratan permohonan bagi WNA
murni akan berlaku baginya.
Hak dan pembatasan pemegang PRI:
1.Dapat membuka usaha sendiri, badan usahanya berbentuk PT (perusahaan
terbatas);
2. Dapat memiliki tanah dan bangunan, yang luasnya terbatas bagi pemegang
PRI misalnya 2000 m2 bagi satu keluarga, dapat melalui mekanisme hak milik
atau hak pakai yang jangka waktunya ditingkatkan misalnya 60 tahun (tiga
generasi);
3. Anak-anak dari pemegang PRI dapat bersekolah di sekolah negeri;
4. Pasangan suami/istri WNA dapat bekerja secara mandiri sesuai dengan
keahlian masing-masing dan berhak memperoleh pembayaran;
5. Pasangan suami/ istri yang bekerja pada perusahaan mempunyai NPWP
sendiri;
6. Cakap melakukan perbuatan hukum, misalnya; mengajukan kredit rumah,
kredit kendaraan, kredit usaha, menjaminkan atau menggadaikan barang
sepanjang hal ini diatur dalam ketentuan dan peraturan hukum di Indonesia .
7. Tidak dapat bekerja sebagai pegawai negeri atau BUMN kecuali jika
department atau lembaga yang terkait mengeluarkan peraturan yang memberikan
ijin untuk itu, karena keahlian atau kecakapannya;
8. Tidak memiliki hak untuk mengikuti pemilihan umum atau hak suara;
9. Tidak dapat berusaha dalam bidang-bidang yang tertutup bagi WNA;
10. Tidak dapat duduk dalam lembaga pemerintahan;
11.Tidak dapat melakukan usaha atau perbuatan yang terlarang sesuai dengan
hukum Indonesia dengan ancaman pencabutan PRI;
12. Tunduk pada hukum positif di Indonesia
Ketentuan khusus bagi WNA pemegang PRI:
a. Pemegang PRI WNA murni:
1.Bagi pemegang PRI karena WNA murni, tidak dapat menurunkan atau
mengalihkan haknya sebagai pemegang PRI;
2.Tidak dapat memberikan sponsor bagi anggota keluarganya;
b. Pemegang PRI WNA akibat dari perkawinan yang telah putus:
1. Bagi pasangan WNA akibat dari perceraian tidak dapat memberikan sponsor
PRI bagi keturunannya yang WNA;
2. Bagi pasangan WNA akibat dari putusnya perkawinan karena kematian dapat
memberikan sponsor PRI bagi keturunannya.
3. Jika pasangan WNA akibat dari perceraian atau kematian menikah dengan
WNA maka hak PRI akan dicabut..
Keterangan:
1. Titik taut penentu pemberian PRI adalah jika ada hubungan darah atau
perkawinan yang sah dengan warga negara Indonesia .
2. Jika perkawinan putus karena perceraian, maka sepanjang pasangan WNA
tidak menikah dengan WNA yang lainnya maka ia tetap dapat memegang PRI. Ia
tidak dapat mensponsori keturunannya yang WNA untuk menjadi pemegang PRI;
3. Dalam hal terjadi perceraian, hanya orang tua yang warga negara
Indonesia saja yang dapat memberikan sponsor keturunannya yang WNA;
4. Jika perkawinan putus karena kematian, maka sepanjang pasangan WNA yang
hidup terlama tidak menikah dengan WNA maka ia tetap dapat memegang PRI,
dan ia dapat mensponsori keturunannya yang WNA untuk menjadi pemegang PRI;
5. Dengan adanya pembatasan Kewarganegaraan Ganda bagi anak yang lahir dari
perkawinan campuran, dan setelah ia dewasa dan belum menikah ia dapat
mengajukan permohonan PRI atas dasar hubungan darah dengan ayah/ibunya.
6. Anak yang telah dewasa dan memilih menjadi WNA dan kemudian menikah
dengan WNA, ijin tinggal dapat diperoleh dari ayah atau ibunya yang WNI
selama hak memegang PRI belum diperolehnya;
7. Bagi pasangan yang belum memenuhi quota 5 ( lima ) tahun
pernikahan atau 3 (tiga) tahun jika memiliki keturunan, istri/suami WNI
diberikan wewenang untuk menjadi sponsor suami/istri WNA.
8. WNA yang tidak terikat dalam hubungan darah dapat juga mengajukan
permohonan PRI, namun syarat dan kewajibannya dibedakan daripada PRI
berdasarkan hubungan darah.
9. PRI harus diperbaharui sebagaimana layaknya Kartu Penduduk Tetap bagi
pencatatan demografis dan ketentuan pemantauan pajak, tertib adminstrasi
dan pemantauan lalu lintas warga negara asing yang memiliki PRI.
10. PRI WNA terbatas, artinya jika terdapat kelalaian perpanjangan atau
re-entry permit maka haknya sebagai pemegang PRI akan dicabut oleh negara.
Namun masih terbuka kesempatan untuk melakukan permohonan untuk mengajukan
PRI kembali dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
11. Bagi semua WNA yang memiliki PRI dapat diajukan gugatan atau tuntutan
di muka Pengadilan Negeri di Indonesia, dan harus tunduk pada peraturan
lain yang diatur dalam hukum positif Indonesia . Artinya karena telah
menjadi penduduk tetap, maka sewajarnyalah status hak sipilnya dapat
dipersamakan dengan mereka yang WNI, kecuali tidak diberi hak untuk
berpolitik (memberi suara), tidak duduk di pemerintahan, tidak bekerja pada
instansi pemerintah kecuali department yang terkait mengeluarkan ketentuan
tertentu berdasarkan keahlian atau kecakapan yang bersangkutan sesuai
dengan bidang yang diperlukan.
12. Harus ada peraturan yang jelas mengenai usaha yang terbuka bagi
pemegang PRI, disesuaikan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh BKPM.
Hal yang patut untuk di teliti lebih lanjut:
Apakah wirausaha PRI dapat pula masuk dalam kategori UKM, jika dapat,
bagaimana bentuk pajaknya?
Bila PRI berhak mendapatkan fasilitas untuk kredit rumah, kredit kendaraan,
atau kredit usaha jika dapat berapa jumlah plafond
peminjaman?
Apakah pemegang PRI juga dapat mengajukan sebagai individu permohonan
pailit menurut ketentuan hukum di Indonesia .
Konversi dari KITAB/KITAS ke dalam bentuk Kartu Penduduk Tetap, jangka
waktunya berapa lama, dan berapa besar biayanya
Berapa besar denda kelalaian yang ditetapkan bagi WNA pemegang PRI yang
telah dicabut dan mengajukan permohonan kembali sebagai pemegang PRI.
Jika PRI WNA lalai memperpanjang dan lalai pula melakukan permohonan untuk
kedua kalinya, bagaimana status asset perusahaan atau tanah dan bangunan
yang telah dimiliki selama ia menjadi PRI?
Bagaimana mekanisme pencabutan PRI?
Data yang harus diteliti lebih lanjut:
Undang-undang atau peraturan mengenai Tenaga Kerja Asing.
Undang-undang tentang Pendidikan Nasional.
Undang-undang tentang Perpajakan.
Undang-undang tentang Penaman Modal Asing.
Undang-undang atau peraturan mengenai usaha tertutup dan terbuka bagi Asing.
Undang-undang mengenai Keimigrasian.
Undang-undang mengenai Agraria.
Undang-undang Perbankan.
Undang – undang Kepailitan.
Untuk melihat apakah ada kemungkinan untuk mengatur PRI berdasarkan
proposal diatas.
source:
http://desyfaudia.multiply.
Comments
Post a Comment